DP2KBP3A Laksanakan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Reteh 

DP2KBP3A Laksanakan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Reteh 

Porospro.com, - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Reteh, Selasa (04/10/2022).

Dalam kegiatan itu diikuti oleh 32 orang peserta yang diikuti oleh unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), BKMT, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat, Kecamatan Reteh.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Inhil R Arliansyah melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, menyebut dasar dilakukan kegiatan ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

Kegiatan ini hadir untuk berkontribusi menekan tingginya angka kekerasan terhadap anak dengan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak, pentingnya pencegahan kekerasan anak, dan pentingnya mengetahui proses penanganan perkara kekerasan terhadap anak. Topik yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi definisi, bentuk-bentuk kekerasan anak, payung hukum, akibat kekerasan pada anak, prinsip pemenuhan hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13)," sebutnya.

Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

"Maksud dan tujuannya untuk memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga," pungkasnya, Kamis (29 September 2022).

Lanjutnya, Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mampu membangun pengetahuan bagi warga kecamatan khusunya di reteh mengenai pentingnya mencegah kekerasan terhadap anak serta diharapkan peserta sosialisasi ini dapat menjadi pioneer pencegahan kekerasan anak dan menjadi garda terdepan untuk memberantas kekerasan pada anak sehingga mampu menekan angka kekerasan terhadap anak yang semakin memprihatinkan, serta mewujudkan Reteh menjadi Kecamatan ramah anak, karena pada dasarnya setiap anak memiliki hak dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang wajib untuk dijunjung tinggi oleh semua orang.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar